Standar Kompetensi Lususan SMK
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional perlu dirumuskan kualifikasi kemampuan lulusan SMK/MAK yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyusunan Area Kompetensi lulusan SMK/MAK didasarkan pada tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan:
- Karakter dan budaya Indonesia yang memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila;
- Pembelajaran dan keterampilan abad 21 (dua puluh satu), seperti; berfikir kritis dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif, mampu bekerja sama, dan berkomunikasi;
- Peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika, sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan;
- Penyiapan sumber daya manusia agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan
- Ketentuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.
Berdasarkan kriteria tersebut dirumuskan 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK sebagai berikut:
- keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kebangsaan dan cinta tanah air;
- karakter pribadi dan sosial;
- literasi;
- kesehatan jasmani dan rohani;
- kreativitas;
- estetika;
- kemampuan teknis; dan
- kewirausahaan
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan secara menyeluruh dalam satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Gradasi Kompetensi pada masing-masing program pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun. Pengintegrasian ini dilakukan sebab ketiga dimensi tersebut bukan merupakan komponen yang saling terpisahkan melainkan saling melengkapi antara 1 (satu) dengan yang lain. Gradasi Kompetensi diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan berkembangnya kompetensi lulusan secara optimal dengan mempertimbangkan lingkungan peserta didik, fungsi satuan pendidikan, kesinambungan, lingkup dan kedalaman materi, serta tahapan perkembangan psikologis peserta didik.
Khusus untuk dimensi sikap, internalisasi nilai-nilai sikap ke dalam diri setiap peserta didik dapat dilakukan melalui strategi:
- pemberian keteladanan;
- pemberian nasehat sesuai dengan konteks materi, waktu, dan tempat;
- penguatan positif dan negatif;
- pembiasaan; dan
- pengkondisian
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan pada program pendidikan 3(tiga) tahun, mengacu pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018, ditunjukkan pada matriks berikut:
No. | Area Kompetensi | Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun |
A.1. | Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa | A.1.1 Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa A.1.1. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut , A.1.2. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan akhlak mulia, A.1.3. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang. |
A.2. | Kebangsaan dan Cinta Tanah Air | A.2. Kebangsaan dan Cinta Tanah Air A.2.1. meyakini Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, A.2.2. memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara, A.2.3. menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga masyarakat global, A.2.4. bekerjasama dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusia, A.2.5. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan norma sosial, A.2.6. memiliki kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan. |
A.3. | Karakter Pribadi dan Sosial | A.3.1. memiliki kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur, A.3.2. memiliki kemandirian dan bertanggung-jawab dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, A.3.3. memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan produktif dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, A.3.4. memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara efektif, A.3.5. memiliki rasa ingin tahu untuk mengembangkan keahliannya secara berkelanjutan, A.3.6 memiliki etos kerja yang baik dalam menjalankan tugas keahliannya. |
A.4. | Kesehatan Jasmani Rohani | A.4. Kesehatan Jasmani Rohani A.4.1. memiliki pemahaman dan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri dan lingkungan kerja, A.4.2. memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas keahliannya, A.4.3. menyadari potensi dirinya, tangguh mengatasi tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan kerja. |
A.5. | Literasi | A.5. Literasi A.5.1. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik untuk melaksanakan pekerjaan sesuai keahliannya, A.5.2. memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk menunjang pelaksanaaan tugas sesuai keahliannya, A.5.3. memiliki pemahaman matematika dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya, A.5.4. memiliki pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya, A.5.5. memiliki pemahaman konsep dan prinsip pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya, A.5.6. memiliki kemampuan menggunakan teknologi dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya, A.5.7. memiliki kemampuan mengekspresikan dan mencipta karya seni budaya lokal dan nasional. |
A.6. | Kreativitas | A.6.1. memiliki kemampuan untuk mencari dan menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan produk karya inovatif sesuai keahliannya, A.6.2. memiliki kemampuan bekerjasama menyelesaikan masalah dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya secara kreatif, |
A.7. | Estetika | A.7.1. memiliki kemampuan mengapresiasi, mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam menciptakan layanan dan/atau produk sesuai keahliannya |
A.8. | Kemampuan Teknis | A.8.1. memiliki kemampuan dasar dalam bidang keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, A.8.2. memiliki kemampuan spesifik dalam program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan menerapkan kemampuannya sesuai prosedur/kaidah dibawah pengawasan, A.8.3. memiliki pengalaman dalam menerapkan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia kerja, A.8.4. memiliki kemampuan menjalankan tugas keahliannya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan. |
A.9. | Kewirausahaan | A.9.1. memiliki kemampuan mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu, A.9.2. memiliki kemampuan memperhitungkan dan mengambil resiko dalam mengembangkan dan mengelola usaha, A.9.3. memiliki keinginan kuat dan kemampuan mengelola usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu. |