TATA TERTIB SISWA SMK BINA PATRIA 2 SUKOHARJO TAHUN PELAJARAN 2020/2021

BAB l
PENDAHULUAN


Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut Tata Tertib Siswa SMK Bina Patria 2 Sukoharjo.

BAB ll
DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB


  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

BAB III
AZAS UMUM


  1. Sebagai warga negara yang baik dan siswa yang bertanggung jawab, patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, patuh pada orang tua, guru, karyawan, santun dalam bertutur kata serta etik dalam pergaulan.
  2. Memiliki rasa solidaritas, loyalitas dan integritas terhadap SMK Bina Patria 2 Sukoharjo
  3. Selalu menjaga nama baik keluarga dan SMK Bina Patria 2 Sukoharjo.
  4. Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban sebagai siswa SMK Bina Patria 2 Sukoharjo dengan penuh tanggung jawab.
  5. Memelihara keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sekolah.
  6. Bagi siswa yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah agar tidak mengendarai sepeda motor karena terbatasnya lahan parkir dan dihimbau jalan kaki atau naik sepeda.
  7. Siswa/i yang mengendarai motor ke sekolah adalah siswa/i yang memiliki SIM.

BAB IV
KEHADIRAN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH


Pasal 1
Kehadiran Siswa di Sekolah

  1. Diharapkan 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai siswa sudah hadir disekolah.
    • Bel tanda masuk jam pelajaran pukul  07:00 WIB.
    • Siswa yang terlambat / sampai di sekolah lewat dari pukul 07 : 00 WIB, tidak diizinkan masuk ke dalam sekolah, Pukul 07:30 WIB Siswa terlambat didata.
    • Siswa terlambat lebih dari 2 jam pelajaran siswa tidak diperkenankan masuk dan dianggap Alpha serta orang tua diundang untuk menyelesaikan masalah anaknya di sekolah saat itu juga.
    • Siswa terlambat lebih dari 3 kali maka orang tua / wali siswa yang bersangkutan dipanggil kesekolah untuk diberi penjelasan.
  2. Siswa wajib mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru di sekolah, kecuali pelajaran agama diikuti sesuai agama masing-masing.
  3. Siswa wajib mengikuti upacara bendera Senin pagi maupun upacara peringatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan di sekolah, serta menggunakan atribut lengkap.
  4. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit atau hal lain, harus membawa surat keterangan atau pemberitahuan dari orang tua / wali selambat-lambatnya tiga hari setelah siswa yang bersangkutan absen / tidak hadir. Siswa yang tidak hadir harus memberitahukan lewat telepon kepada walikelas/BK dan harus membuat surat keterangan dan dokter/orang tua paling lambat 3 hari setelah siswa tersebut tidak hadir. Surat dokter/ orang tua hanya berlaku 2 hari. Apabila Siswa tersebut masih berhalangan hadir harus ada surat keterangan berikutnya.
  5. Kehadiran siswa dalam mengikuti KBM / tatap muka bidang studi dengan guru yang mengajar minimal 90 % . Kehadiran merupakan salah satu penilaian utama untuk kenaikan kelas.
  6. Apabila guru berhalangan atau belum hadir, siswa wajib tenang diruang kelas selanjutnya ketua kelas dan petugas piket kelas segera melapor ke guru piket untuk mendapatkan tugas mata pelajaran yang sama dari guru sejenis.

Pasal 2
Siswa Meninggalkan kelas/Sekolah pada saat KBM

  1. Siswa yang ingin ke kamar kecil pada  saat KBM berlangsung wajib izin guru yang mengajar di kelas.
  2. Siswa yang akan meninggalkan kelas/Sekolah pada waktu KBM berlangsung wajib meminta izin pada guru kelas yang mengajar, Bidang Kesiswaan dan melapor ke guru piket.
  3. Siswa yang meninggalkan sekolah karena urusan keluarga, wajib menunjukkan surat keterangan dari orang tua/wali pada guru piket atau dijemput orang tuanya.
  4. Siswa dilarang berada di luar lingkungan sekolah selama proses KBM berlangsung. Kecuali mendapat izin dari guru dan piket. Bila kedapatan berada di luar lingkungan sekolah tanpa seizin guru dan piket, maka siswa akan dilakukan panggilan orang tua.

BAB V
ABSENSI


  1. Jika siswa tidak hadir disekolah lebih dari 3 hari berturut-turut karena sakit, harus membawa surat keterangan dokter, dan bagi siswa karena suatu keperluan lain harus membawa surat keterangan orang tua/wali.
  2. Jika dalam 1 semester siswa tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 3 hari maka orang tua/wali siswa diundang ke sekolah untuk hadir bertemu wali kelas/BK.
  3. Jika siswa tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan orang tua/wali siswa atau tidak menghadirkan orang tua/wali siswa dianggap absen/alpa.
  4. Siswa yang tidak hadir karena sakit lebih dari 3 bulan, dianggap cuti dan harus mengulang di kelas yang sama pada tahun berikutnya.
  5. Siswa yang tidak hadir di sekolah selama 14 (empat belas) hari secara berturut-turut tanpa pemberitahuan yang jelas kepada sekolah, dianggap mengundurkan diri.
  6. Siswa/i yang menikah atau hamil sebelum menyelesaikan pendidikan di SMK Bina Patria 2 Sukoharjo agar mengundurkan diri dari SMK Bina Patria 2 Sukoharjo.

BAB VI
PAKAIAN DAN TATA RIAS


Pasal 1
Pakaian Seragam Siswa

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam dengan ketentuan :

  1. Pakaian yang layak pakai tidak robek atau tambalan dengan bahan warna lain.
  2. Mengenakan pakaian sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk siswi putri rok dengan rempel lebar,
  3. Pakaian atau kemeja harus dimasukkan ke dalam celana/rok, tanpa terkecuali.
  4. Pakaian mengikuti aturan bentuk/pola dan ukuran baju tidak junkies, pendek dan ketat.
  5. Menggunakan ikat pinggang warna hitam sesuai dengan ketentuan.
  6. Memakai sepatu sekolah warna hitam dengan baik dan benar/ tidak menginjak bagian belakang sepatu. Sepatu menutupi pungggung kaki.
  7. Mengenakan kaos kaki/hitam putih polos panjang.
  8. Hari Senin – Selasa :

Seragam OSIS dengan ketentuan

Putra : Kemeja warna putih lengan pendek lengkap dengan badge. Celana panjang warna abu-abu, memakai ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih/hitam polos panjang lengan dengan topi sekolah dengan baju yang dimasukkan ke dalam celana, tanpa terkecuali.

Putri : Kemeja warna putih lengan panjang untuk siswi berjilbab warna putih lengkap dengan badge. Rok panjang warna abu-abu, memakai ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih/hitam polos panjang lengan dengan topi sekolah dengan baju yang dimasukkan ke dalam rok, tanpa terkecuali

Hari Rabu :

Seragam Jurusan dengan ketentuan,

Putra : Kemeja warna biru lengan pendek lengkap dengan badge jurusan masing-masing. Celana panjang warna abu-abu, memakai ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih/hitam polos panjang. Baju wajib dimasukkan ke dalam celana, tanpa terkecuali.

Putri : Kemeja warna biru lengan panjang untuk siswi berjilbab warna putih lengkap dengan badge jurusan masing-masing. Rok panjang warna biru, memakai ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih/hitam polos panjang. Baju wajib dimasukkan ke dalam rok, tanpa terkecuali.

Hari Kamis :

Seragam Batik dengan ketentuan

Putra : Lengan pendek lengkap dengan badge. Celana panjang warna biru, memakai ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih/hitam polos panjang. Baju wajib dimasukkan ke dalam celana, tanpa terkecuali.

Putri : Kemeja lengan panjang untuk siswi berjilbab warna putih lengkap dengan badge. Rok panjang warna biru, memakai ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih/hitam polos panjang. Baju wajib dimasukkan ke dalam rok, tanpa terkecuali.

Hari Jum’at :

Seragam Pramuka dengan ketentuan

Putra :Kemeja lengan pendek lengkap dengan atributnya. Celana panjang , memakai baret, hasduk, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih/hitam polos panjang. Baju wajib dimasukkan ke dalam celana, tanpa terkecuali.

Putri : Kemeja lengan panjang lengkap dengan atributnya. untuk siswi berjilbab warna coklat. Memakai topi boni pramuka, hasduk, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih/hitam polos panjang..

  1. Tidak menggunakan jaket selama disekolah.

Siswa/i boleh memakai jaket dengan alasan tertentu setelah mendapatkan izin oleh guru BP/ wali kelas/guru yang mengajar. Bila siswa kedapatan mengenakan jaket selama kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka jaket akan disita, akan dikembalikan jika orang tua yang mengambil

Pasal 2
Tata Rias

  1. Siswa/i harus menjaga penampilan yang wajar dan tidak berlebihanTata rias rambut
  2. 2. Tata rias rambut

Putra :  Potongan rambut pendek rapi (tidak melebihi alis mata, tidak menutup daun telinga, tidak mengenai kerah baju, tidak diwarnai, tidak berjambul, tidak di beri jelly), tidak mengenakan kalung atau gelang, kuping tidak di tindik, tidak bertato atau sejenisnya.

Putri : Rambut panjang diikat/dijepit, tidak dipotong pendek (polka), tidak diberi warna, tidak, mencukur alis mata, tidak menggunakan make up, tidak bertato, tidak menindik tubuh selain di telinga dan lebih dari sewajarnya dan tidak      menggunakan perhiasan berlebihan. Tidak mewarnai kuku dengan cutex. Tidak menggunakan perhiasaan berlebihan.

BAB VII
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER


  1. Siswa kelas X wajib mengikuti ekstrakurikuler PRAMUKA
  2. Kegiatan ekstrakurikuler PRAMUKA di selenggarakan setiap hari Jum’at setelah jam belajar selesai mulai pukul 13:00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB.
  3. Waktu kegiatan ekstrakurikuler maksimal 120 menit untuk satu kali latihan/pertemuan, kecuali untuk persiapan lomba atau pementasan.

BAB VIII
PELANGGARAN LARANGAN DAN NOMOR PELANGGARAN


  1. Mengabaikan Bab IV sampai dengan Bab VII.
  2. Keluar masuk sekolah atau kelas tanpa izin guru/petugas piket.
  3. Berolahraga di luar jam pelajaran olahraga.
  4. Membuang sampah sembarangan.
  5. Bagi siswa yang menggunakan sepeda motor tidak memakai knalpot yang menganggu lingkungan (agar menggunakan knalpot).
  6. Bermain musik di luar jam pelajaran seni musik.
  7. Makan dan minum pada saat KBM berlangsung.
  8. Membuat kegaduhan (ulang tahun atau perayaan tertentu, saat KBM berlangsung).
  9. Menerima tamu tanpa seizin sekolah (guru/petugas piket).
  10. Memakai sandal, jaket, sweater, rompi, syal, handuk, kaca mata hitam di dalam kelas, dan lingkungan sekolah kecuali sedang sakit.
  11. Mengaktifkan alat elektronik, HP pada saat KBM, Tes Blok atau Ujian sedang berlangsung.
  12. Memakai jaket di lingkungan sekolah. Kecuali sakit dan sudah mendapatkan izin dari BP, guru, wali kelas. (Pengurus OSIS dalam waktu tertentu atas izin Pembina OSIS).
  13. Mengenakan atribut organisasi tertentu selain atribut OSIS.
  14. Merusak, mencoret-coret atau mengurangi dan keindahan inventaris sekolah.
  15. Mengucapkan kata-kata kotor, kasar dan asusila kepada guru/karyawan/sesama teman.
  16. Memalsukan izin atau tanda tangan guru atau karyawan, orang tua.
  17. Memanjat pagar sekolah untuk keluar dan masuk sekolah.
  18. Membawa, menyimpan, barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar (komik/kaset/majalah/VCD/CD/DVD/tape/radio, kartu permainan gaple, domino,remi,catur dll).
  19. Berpacaran atau berdua-duaan dengan lawan jenis dalam lingkungan di sekolah.
  20. Siswa/i yang tidak memiliki SIM tidak mengendarai motor ke sekolah.
  21. Merokok di lingkungan sekolah.
  22. Melibatkan pihak luar sekolah dalam menyelesaikan  masalah pribadi di sekolah.
  23. Membawa, menyimpan, mengedarkan, minuman keras, obat terlarang, senjata tajam dan senjata api.
  24. Mabuk karena meminum minuman beralkhohol dan mengonsumsi NAPZA.
  25. Melakukan tindakan kekerasan, mengancam, mengambil hak milik/barang orang lain.
  26. Mengambil hak milik orang lain tanpa izin atau mencuri.
  27. Berkelahi atau bentrok fisik dengan siswa sekolah lain atau sesama siswa SMK Bina Patria 2 Sukoharjo.
  28. Memprovokasi dalam perkelahian.
  29. Mengatasnamakan sekolah untuk melakukan tindakan tertentu yang dapat merusak nama baik/citra sekolah.
  30. Melawan guru, kepsek atau karyawan SMK Bina Patria 2 Sukoharjo.
  31. Melakukan tindakan asusila, melakukan tindak kriminal dan mencemarkan nama sekolah, tanpa seizin pihak sekolah.
  32. Tidak menikah/hamil selama masih menjadi siswa di SMK Bina Patria 2 Sukoharjo.
  33. Mengikuti atau mengadakan kegiatan di luar sekolah dengan membawa nama sekolah, tanpa seizin pihak sekolah.
  34. Melakukan tindakan perjudian atau sejenisnya dilingkungan sekolah.

BAB IX
SANKSI-SANKSI


Setiap siswa yang melakukan pelanggaran baik terhadap kewajiban maupun larangan akan dikenakan sanksi sebagian berikut:

Pelanggaran Ringan :

  1. Setiap pelanggaran Bab IV Pasal 1 (point b,c dan d), siswa dipulangkan dan hadir hari berikutnya dengan diantar orang tua, serta membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi.
  2. Setiap pelanggaran pertama dari Bab IV Pasal 2 (point1-4), siswa diberi teguran lisan dan diberikan sanksi/hukuman oleh guru yang bersangkutan didalam kelas. Selanjutnya siswa tersebut diberi tugas oleh guru pengajar/petugas piket untuk mengerjakan tugas dalam ruangan khusus selama jam pelajaran tertentu.
  3. Setiap pelanggaran kedua dari larangan Bab IV Pasal 1 (point b,c,d) dan Pasal 2, Siswa mendapat teguran keras dan orang tua diberitahu dengan surat resmi. Selanjutrnya siswa diketahui orang tua membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi, siap meneriman sanksi skorsing selama 3 hari jam belajar efektif.
  4. Setiap pelanggaran Bab IV Pasal 1 dan 2, siswa ditegur/disita dan dipulangkan untuk mengganti seragam (yang dilepas/disita dari pihak sekolah), serta kehilangan barang sitaan bukan tanggung jawab sekolah.

Pelanggarn Sedang :

  1. Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari nomor 1-11, siswa mendapat teguran keras dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua untuk tidak akan mengulangi lagi.
  2. Pelanggaran kedua pada setiap larangan dari nomor 10-11, siswa diskorsing minimal selama 3 hari.
  3. Pelanggaran ketiga pada setiap dari nomor 10-11, siswa diskorsing 5 hari dan disarankan untuk pindah sekolah.
  4. Pelanggaran keempat pada setiap larangan dari nomor 10-11, siswa dikembalikan kepada orang tua.
  5. Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari nomor 12-19, siswa mendapatkan skorsing maksimal selama 3 hari.
  6. Pelanggaran kedua pada setiap larangan nomor 12-19 diskorsing selama 5 hari dan disarankan untuk pindah sekolah.
  7. Pelanggaran ketiga setiap larangan nomor 12-19 siswa dikembalikan kepada orang tua.

Pelanggaran Berat atau Khusus :

Pelanggaran Pertama pada setiap  larangan dari nomor 21-34, siswa akan dikeluarkan dari SMK Bina Patria 2 Sukoharjo.

Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian. Kepada semua pihak terutama orang tua/wali agar dapat memahami tata tertib ini untuk selanjutnya memberi peringatan  kepada siswa/putra-putrinya agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku dan senantiasa menjaga nama baik sekolah kapanpun di manapun.

                Sukoharjo, 13 Juni 2020
Kepala SMK Bina Patria 2 Sukoharjo

                                                                                      

                                                                                                                        Drs. Suryanto